LPPM NEWS - Pada 16 November 2023 di Ruang sidang LPPM, Beberapa peneliti dari Universitas Airlangga dan Tim Kemenkes melaksanakan diskusi terkait kebijakan dan implementasi dalam upaya meningkatkan kesiapterapan teknologi hasil riset alat kesehatan. Pihak Kementerian Kesehatan menyampaikan telah melakukan transformasi kesehatan, salah satunya dalam pilar transformasi ketahanan kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan sektor farmasi dan alat kesehatan, terutama kemandirian industri alat kesehatan. Proses kemandirian industri alat kesehatan tidak lepas dari adanya riset dengan berbagai teknologi. Untuk mengetahui kesiapterapan suatu teknologi dan mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, perlu dilakukan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana yang tercantum dalam Permenristek-Dikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi. Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan mendapatkan tugas untuk menyusun rekomendasi kebijakan Kesiapterapan Teknologi Hasil Riset Alat Kesehatan di Indonesia. Proses penyusunan rekomendasi kebijakan tersebut membutuhkan berbagai informasi dan masukan dari lintas sektor, Kementerian dan Lembaga terkait.